Gema Jamaludin , 2022 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH DAN BANGUNAN DENGAN BUKTI KUITANSI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya permasalahan di masyarakat yang sulit dipecahkan. Disatu sisi faktor ekonomi dan ketidak tahuan masyarakat sehingga melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain ada kebutuhan yang tinggi dari masyarakat akan tempat tinggal. Cara transaksi jual beli yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan tidak adanya perlindungan hukum untuk Pembeli tanah dan bangunan, seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal tersebut mendorong penulis untuk menganalisis lebih jauh mengenai perlindungan hukum terhadap Pembeli tanah dan bangunan dengan bukti kuitansi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap Pembeli tanah dan bangunan dengan bukti kuitansi yang Penjual tidak diketahui keberadaanya. Untuk mengetahui penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Pembeli tanah dan bangungan dengan bukti kuitansi yang Penjual tidak diketahui keberadaanya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, Metode pendekatan yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan (data sekunder) dengan melalui pendekatan perundang–undangan (statue approach) yaitu pendekatan yang memakai peraturan perundang–undangan yang berguna sebagai media penelitian. Dan pula menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) yaitu pendekatan yang memerlukan konsep–konsep hukum sebagai suatu titik tolak untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan hukum yang terjadi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembeli tanah dan bangunan dengan bukti kuitansi tidak terlindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahkan PP No. 24 Tahun 1997 dapat menggugurkan atau dianggap tidak sah jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan secara dibawah tangan. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah transaksi peralihan tanah dan bangunan wajib dilakukan dan dibuatkan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Agar Pembeli yang terlanjur melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan yang menggunakan bukti kuitansi dan Penjual tidak diketahui keberadaannya mendapatkan perlindungan hukum dapat melakukan gugatan ke pengadilan negeri setempat, dengan putusan ini Pembeli dapat mengalihkan hak atas tanah kepada dirinya.