Risa Fatma Padilla , 2022 PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA BOGOR Skripsi
Abstract
Kota Bogor telah mempunyai Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok dalam Pasal 7 ayat (2). Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : 1. tempat umum; 2. tempat kerja; 3. temapat ibadah; 4. tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak; 5. kendaraan angkutan umum; 6. lingkungan tempat proses belajar mengajar; 7. sarana kesehatan; 8. sarana olahraga; dan 9. tempat lainnya yang ditetapkan. Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam rangka pengamanan bahaya rokok, membatasi ruang gerak para perokok, serta melindungi perokok pasif. Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi kebijakan Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bogor dan mengetahui bagaimana upaya hukum terkait pelaksanaan Peraturan daerah nomor 10 tahun 2018. Teori yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan, pemerintahan daerah dan kewenangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji bagaimana pelaksaan peraturan daerah kawasan tanpa rokok di Kota Bogor tahap penelitian ini dilakukan meliputi tahap-tahap penilitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan Perundang-undangan serta buku-buku berkaitan dengan penelitian. Sebagai tindakan untuk mengimplementasikan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018. Pemerintah Kota Bogor seharusnya melakukan sosialisai terlebih dahulu untuk memberikan penjelasan tentang pemberlakuan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, baik terkait dengan larangan maupun sanksinya agar tidak mengakibatkan ketidakpastian usaha. Disisi lain Pemerintah Kota Bogor dalam membuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok mengiginkan masyarakat yang sehat, melindungi anak-anak atau remaja dari konsumsi rokok. Kehadiran Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan menjadi salah satu titik tolak pembangunan yang kuat di Kota Bogor, khususnya pembangunan di bidang kesehatan dan lingkungan. Selain melakukan sosialisasi kepada jajaran pelaksana kebijakan, tindakan yang harus dilakukan Pemerintah Kota Bogor untuk mengimplementasikan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor, yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui pemasangan stiker dan papan pengumuman dilokasi yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.