KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG DALAM MENERAPKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KARANTINA KESEHATAN

RAPINUS GINTING, 2020 KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG DALAM MENERAPKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KARANTINA KESEHATAN Skripsi

Abstract

Covid19 masuk ke Indonesia pada awal maret kemudian pemerintah mengambil kebijakan psbb sebagai tindak lanjut dalam mengani covid 19 hal ini didasarkan pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pemerintah daerah haruslah berkoordinasi terlebih dahulu kepada pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan Psbb, disisi lain pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan asas otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah daerah sehingga akan menimbulkan pertanyaan sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan psbb ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam menerapkan pembatasan sosial beskala besar berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan dan bagaimana efektifitas kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam pencegahan covid 19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara penelusuran peraturan yang terkait dengan objek yang akan diteliti. Mengenai Hasil penelitian ini adalah maka dapat disimpulkan bahwa mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menerapkan PSBB, Meskipun pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus daerah otonom sendiri tetapi dalam menerapkan kebijakan psbb haruslah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat karena covid 19 merupakan darurat kesehatan nasional sesuai dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan maka kemenkes yang menjadi komando dalam menerapkan kebijakan psbb. Kebijakan PSBB masih kurang efektif dalam menyelesaikan covid 19 karena bisa dilihat dari peningkatan kasus yang terjadi secara terus menerus, selain faktor lain yang membuat PSBB ini menjadi tidak efektif. Faktor tersebut adalah mobilisasi pergerakan masa, bisa dilihat setiap pekan, tempat-tempat wisata untuk saat ini penuh kembali, dan tentunya akan menimbulkan kerumuman, padahal ini jelas bisa menimbulkan klaster baru. Mobilisasi masa tersebut biasanya datang dari kota lain yang berkunjung ke tempat wisata tertentu, seharusnya ada pengetatan dalam memasuki daerah terutama untuk masyarakat luar yang bisa masuk ke wilayah yang sedang menerapkan psbb. Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang sedang terjadi di dalam masyarakat, PSBB sendiri setidaknya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Citation:
Author:
RAPINUS GINTING
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020