CHINTIA DWILUCIANTI, 2022 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 Skripsi
Abstract
Pandemi covid-19 sangat memberikan dampak pada berbagai sektor kehidupan, mulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga masyarakat khususnya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sehingga menjadi pemicu terjadi kriminalitas sebagai dampak dari sulitnya memenuhi kebutuhan ekonomi saat ini, dengan keadaan kehidupan perekonomian masyarakat yang belum kembali maksimal sebagaimana sebelum terjadinya pandemi covid-19 dan keadaan perekonomian belum berjalan efektif mengakibatkan kejahatan akan terus terjadi termasuk kejahatan pencurian maka dari itu perlunya suatau penyelesaian dalam menanggulangi berbagai kejahatan yang harus ditegaskan oleh penegak hukum dalam menghadapi tindak pidana pencurian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian pada masa pandemi covid-19 dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dhadapi oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di dalam proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana pencurian pada masa pandemi covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatifr, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan kepada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas dan peraturan-peraturan yang berlaku. Metode pendekatan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Apparoach), yaitu analisis yang didasrkan pada konsep atau teori yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukam bahwa dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di masa pandemi covid-19 telah dilaksanakan zero street crime yang diantaranya razia secara rutin, patroli jalan raya, operasi khusus, serta operasi kewilayahan. Dan kendala-kendala yang mempengaruhi upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dimasa pandemi di Takalar Sulawesi Selatan, Cicalengka Kabupaten Bandung, Palembang, dan Kerinci, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian pada masa pandemi covid-19 di wilayah hukum polsek Cicalengka dan di Takalar Sulawesi Selatan untuk saat ini masih lemah, penyidik dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana disebabkan oleh beberapa hal yaitu terbatasnya jumlah personil, budaya masyarakat di Takalar Sulawesi Selatan, ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan, sulitnya merubah kebiasaan serta sifat kejahatan di Cicalengka Kabupaten Bandung, dan juga kendala yang dihadapi aparat kepolisian sektor Cicalengka diantaranya kurangnya barang bukti dan hasil rekaman CCTV yang terkendala jika pelaku memakai masker. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pencurian, Pandemi Covid-19