Hannavia Pratami Putri Maharani , 2022 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK ATAU LOGO YANG DIGUNAKAN ORANG LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Skripsi
Abstract
Sebuah aturan diciptakan untuk melindungi secara hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang guna menciptakan kepastian hukum terhadap Hukum Kekayaan Intelektual khususnya hak merek terhadap logo dimana di era global saat ini sangat mudah untuk meniru ciptaan logo orang lain untuk keuntungan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek atau logo yang digunakan orang lain berdasarkan Undang-Undang Nomber 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta mengkaji dan menganalisis upaya pemerintah dalam penyelesaian permasalahan pelanggaran merek atau logo yang digunakan orang lain. Metode penelitian, jenis penelitian ini ialah yuridis normatif, penelitian bersifat deskriptif, yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan/studi dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penelitian menyimpulkan Perlindungan hukum terhadap pemilik hak merek ada dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif dan Putusan Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Ps bahwa PT. Marxing Fam Makmur dalam melakukan permohonan pendaftaran mereknya dilakukan atas dasar tidak baik, dan berdasarkan pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek milik PT. Marxing Fam Makmur haruslah dibatalkan.