EVI ARITONANG, 2022 PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIKALANGAN PELAJAR WILAYAH HUKUM POLRESTABES BANDUNG Skripsi
Abstract
Narkotika merupakan obat yang bermanfaat untuk menghilangkan rasa sakit apabila digunakan sesuai dengan fungsinya dan dapat menimbulkan ketergantungan apabila pemakaiannya tidak berdasarkan petunjuk dokter. Pengunaan narkotika dapat menghilangkan rasa sakit namun sekaligus dapat menimbulkan ketergantungan. Efek ganda narkotika inilah yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Bandung tak henti-hentinya terjadi dikalangan pelajar bahkan saat ini wilayah perkotaan menjadi zona merah penyalahgunaan narkotika dan terus dilakukan penegakan hukum oleh Polrestabes Bandung. Namun dalam melakuan penegakan hukum tindak pidana narkotika, Polrestabes Bandung menghadapi beberapa Hambatan. Tujuan dalam tugas akhir ini adalah sebagai berikut: Bagaimana Peran polisi dalam penegakan hukum bagi penanganan Tindak Pidana Narkotika dikalangan Pelajar di wilayah hukum Polrestabes Bandung? Bagaimana Hambatan dalam Penegakan hukum bagi Penanganan Tindak Pidana Narkotika dikalangan Pelajar di wilayah hukum Polrestabes Bandung? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisa permasalahan yang diteliti dan berkaitan dengan Peran Penegakan Hukum Polrestabes Bandung dalam menanggulangi tindak pidana narkotika. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif, adalah suatu metode yang untuk mendiskripsikan objek yang diteliti melalui pengumpulan sumber yang dikumpul. Tehnik analisis yang digunakan adalah tehnik kualitatif, yairu berdasarkan kenyataan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Satuan Polrestabes Bandung dalam penegakan hukun tindak pidana narkotika dengan menggunakan yaitu Tindakan pre-emtif dengan cara melakukan penyuluhan ketempat-tempat penyalahgunaan narkoba dan Tindakan preventif dengan cara mencegah penyalahgunaan narkotika yang tegas dan terukur agar sindikat narkotika jera dengan dilaksanakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika oleh Polrestabes Bandung, Masyarakat, Rehabilitasi, pemberantasa namun Satuan Polrestabes Bandung memiliki hambatan dalam melakukan penegakan hukum penyalahgunaan narkotika yaitu sarana prasarana, dukungan masayarakat dalam pelaporan, sumber daya personil, dan pelatihan petugas serta petunjuk penerimaan petunjuk teknis kegiatan.