TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH SAKIT DENGAN VENDOR PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Arie Satria Gunawan, 2022 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH SAKIT DENGAN VENDOR PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Skripsi

Abstract

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia memberikan dampak negatif yang cukup besar bagi rumah sakit sebagai badan usaha pelayanan kesehatan dan juga terhadap vendor rumah sakit sebagai badan usaha bisnis yang membeli produk alat kesehatan, harga alat kesehatan meningkat sehingga timbul sengketa antara rumah sakit dengan vendor dalam menentukan harga alat kesehatan yang tidak sesuai dengan harga yang telah disetujui sebelumnya dalam kontrak penjualan-pembelian, sengketa ini sangat mempengaruhi hubungan usaha diantara para pihak, timbul sengketa antara rumah sakit dengan vendor, ini terjadi karena dalam kontrak kerjasama tidak tercantum klausula bagaimana menyelesaikan jika terjadi sengketa Penulis menulis skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum yang sepenuhnya menggunakan data sekunder serta penelusuran terhadap peraturan dan literature yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta meneliti faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa rumah sakit dengan perusahaan vendor. Pada kasus yang diteliti, metode Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan salah satu metode yang dipilih dari beberapa metode untuk menyelesaikan sengketa perdata antara pihak rumah sakit dengan pihak vendor. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis didapat cara penyelesaian yang disepakati para pihak melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan diawali melakukan mediasi dan konsiliasi serta negosiasi. Hambatan yang terjadi adalah bagaimana menyamakan persepsi bahwa kondisi pandemi bukan merupakan kondisi yang diinginkan oleh semua pihak, dan pada akhirnya didapat kesepakatan para pihak nilai harga jual dari alat kesehatan yang paling realistis yang menjadi objek sengketa dan tercipta win-win solusion, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan waktu penyelesaian yang relatif tidak memakan waktu serta biaya yang banyak, menyelesaikan sengketa perdata melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa ( APS ) merupakan cara penyelesaian sengketa perdata yang paling murah, cepat, efektif

Citation:
Author:
Arie Satria Gunawan
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022