MEGA AGUSTINE , 2022 PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLSEK LEMBANG KABUPATEN BANDUNG BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Pencurian kendaraan bermotor merupakan kasus terbanyak kedua yang sering terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Hal ini tentu cukup menjadi perhatian Polsek Lembang untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam menanggulangi para pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan mengetahui kendala Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polsek Lembang Kabupaten Bandung Barat. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pengumpulan data juga dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Lembang kabupaten bandung barat dihubungkan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan dengan upaya preventif maupun represif. Upaya Preventif yang dilakukan diantaranya melaksanakan Himbauan Kepada Masyarakat, melaksanakan operasi kelengkapan surat-surat kendaraan, berkoordinasi dengan aparat desa dan masyarakat dan melaksanakan patroli rutin. Sedangkan upaya represif yang dilakukan yaitu melakukan penangkapan, penahanan dan proses pelimpahkan perkara ke pengadilan. Apabila terbukti bersalah kemudian divonis oleh hakim, maka untuk menjalani masa pidananya diadakan pembinaan yang dilakukan oleh lembaga permasyarakatan. Kendala Kepolisian dalam menaggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polsek Lembang Kabupaten Bandung Barat yaitu diantaranya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat, sikap masyarakat yang kurang hatihati dan kurang tanggap dan pelaku sebagian besar anggota sebuah jaringan yang sudah terlatih dan terencana.