PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DITINJAU DARI PENDEKATAN VIKTIMOLOGI

TARISA FEBRIANI, 2022 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DITINJAU DARI PENDEKATAN VIKTIMOLOGI Skripsi

Abstract

Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ merupakan undang-undang yang menjadi acuan bagi setiap penegakkan Hukum dalam menangani tindak pidana khususnya dalam kecelakaan lalu lintas, namun dalam prakteknya masih kurang memenuhi asas keadilan bagi korban dan keluarga korban. Maka, diperlukannya upaya implementasi dari Pasal 98 KUHAP. Berkaitan dengan pendekatan viktimologi bahwasanya dalam tindak pidana apapun korban memiliki Hak-hak yang harus diberikan dan menjadi kewajiban pemerintahan dalam mempertimbangkan segala hak-hak tersebut. Mengingat bahwa korban merupakan objek yang mengalami banyak kerugian baik materil maupun immateril. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji Perlindungan Hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dan untuk menganalisis dan mengkaji Kompensasi terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dan telah menjadi putusan pengadilan. Teknis pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berhubungan dengan permasalahan hukum yang sedang diteliti. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yang menganalisis data dan menyajikannya secara deskriptif. Perlindungan Hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian ditinjau dari pendekatan viktimologi bahwasanya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 310. Di dalam kasus ini, Majelis hakim belum memenuhi asas keadilan, asas kepastian dan kemanfaatan bagi korban dan keluarga korban, karena korban tidak mendapatkan ganti rugi / restitusi. Peraturan tersebut tidak dapat diterapkan karena dalam putusan hanya menjatuhkan pemidanaan saja tidak memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar ganti rugi sesuai diatur didalam Undang-undang tersebut. Aspek dari Viktimologi yaitu, kedudukan yang sama dan seimbang antara korban dan pelaku tindak pidana dalam hukum dan pemerintahan. Jaksa penuntut umum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian materil seharusnya mengimplementasikan terhadap Pasal 98 KUHAP. Upaya ini bisa dilakukan karena KUHAP memberikan ruang kepada korban untuk mendapatkan hak berupa pengajuan ganti kerugian terhadap kerugian yang diderita akibat dari suatu tindak pidana. Adapun hak korban untuk meminta digabungkan gugatannya dengan perkara pidana tetap tergantung kepada kebijaksanaan hakim yang memimpin sidang. Kompensasi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian ditinjau dari pendekatan viktimologi bahwasanya telah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 LLAJ yaitu hak-hak korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 240, Kewajiban dan Tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaran bermotor, dan/atau perusahaan angkutan pasal 234 ayat (1) dan Pasal 235 Ayat (2) dan juga tertuang di Pasal 98 ayat (1) KUHAP.

Citation:
Author:
TARISA FEBRIANI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022