PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG

Mochamad Agustian Timorrenso, 2022 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG Skripsi

Abstract

Kasus kekerasan terhadap anak pada saat pandemi Covid-19 mengalami peningkatan kembali, hal tersebut dilakukan oleh orangtua ataupun orang dewasa, yang dilatarbelakangi oleh kejenuhan hingga strees, sehingga tingkat emosional seseorang tidak terkendali, sehingga melampiaskan emosi secara berlebihan kepada anak baik secara Verbal Abuse hingga Phsical Abuse, yang dikaitkan pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jauh mengenai penegakan hukum dan upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak di masa pandemi Covid-19 Metode pendekatakan yang digunakan yaitu metode Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap persitiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penlitian Yuridis Empiris adalah penelitian lapangan (penelitian terhdap data primer) yaitu suatu penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang digabungkan dengan data dan perilaku masyarakat. Spesifikasi Penelitian menggunakan diskriptif analitis yaitu memberikan gambaran tentang data dan fakta berupa data sekunder dari bahan hukum primer, kemudian dianalisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terhadap Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindung Anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia dan juga di Kota Bandung yakni di lembaga perlindungan anak dibawah naungan DP3A dan DP3AKB. Dapat disimpulkan bahwa terjadinya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dimulai dari tahun 2020 hingga pada tahun 2022 terdapat kenaikan terus menerus, kasus yang sering terjadi pada anak yakni kasus kekerasan fisik dan juga kasus kekerasan seksual yang melanggar ketentuan Pasal 76C jo Pasal 80 dan Pasal 76E jo Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan fakta yang berada dilapangan bahwa dalam penegakan kasus yang terdapat dari contoh kasus putusan pengadilan, terdapat ketidaksesuai penerapan hukum yang terjadi, walaupun korban adalah anak dibawah umur yang belum berusia 18 tahun, penerapan hukum tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Upaya penanggulangan kekerasan berdasarkan perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menerapakan pemberat sanksi pidana tidak memberikan efek jera bahkan tidak memberikan ketakutan bagi siapa yang berniat melakukan kekerasan terhadap anak.

Citation:
Author:
Mochamad Agustian Timorrenso
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022