TINJAUAN TENTANG FRASA “TANPA PERSETUJUAN KORBAN” DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

Arifan Sudaryanto, 2022 TINJAUAN TENTANG FRASA “TANPA PERSETUJUAN KORBAN” DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI Skripsi

Abstract

ABSTRAK Secara umum proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mengedepankan Konsep yang baik dan benar karena hal ini bertujuan untuk mengatur, menata, mengisi kekosongan dan kepastian Hukum. Atas dasar ini, dibentuklah Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi. Pembentukan Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas Pendidikan yang aman dan terbebas dari segala tindak Kekerasan Seksual. Namun Peraturan Menteri tersebut mendapat problematika dimasyarakat. Yakni antara lain mengenai frasa “tanpa persetujuan korban” dalam peraturan Menteri tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji frasa “Tanpa Persetujuan Korban” dalam pembentukan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi serta Untuk mengetahui dan mengkaji Pembentukan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi sebagai upaya mengisi kekosongan hukum untuk memberi perlindungan terhadap segala bentuk Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Metode yang di gunakan dalam penelitian yaitu yuridis normatif dilakukan dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka bahan acuan dalam bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum. Spesifikasi Penelitian ini adalah Deskriptif Analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan mengenai Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan lain dalam Hukum Tata Negara. untuk melengkapi data, teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Pembentukan Permendikbudristek No. 30 Th. 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b, f, h, l, dan m secara implisit mengharuskan adanya Consent – Persetujuan dalam segala macam tindakannya. Hal ini merupakan Hak Asasi Manusia yang wajib dihormati sebagaimana telah diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Non-Derogable Rights).hasil penelitian ini juga menyimpulkan bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 berhasil mengisi kekosongan hukum dan memberikan Kepastian Hukum ditengah meningkatnya angka kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan perguruan tinggi dan berdampak pada kualitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Citation:
Author:
Arifan Sudaryanto
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022