Rio Zulkifli Sitinjak, 2022 PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN SUDUT PANDANG KEBIJAKAN HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Pelecehan seksual terhadap anak adalah salah satu kejahatan besar yang berdampak dan mempengaruhi kerusakan pada mental anak bangsa Indonesia. Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang harus kita lindungi, dijaga karena setiap anak juga memiliki hak untuk hidup. Setiap anak memiliki hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dalam Pasal 28 B ayat (2 UUD 1945 dan juga hak anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana kekerasan seksual diatur yang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti pada contoh kasus dengan nomor putusan 1040/Pid.Sus/2021/PN Lbp dan berdasarkan putusan 127/Pid.Sus/2021/PN Kpg. Tujuan yang hendak dicapai dengan berlandaskan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penghambat penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan untuk menganlisis upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dilihat dari sudut pandang kebijakan hukum pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian terbagi kedalam beberapa bagian, yaitu: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian ini dilakukan oleh peneliti meliputi tahap-tahap penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan buku. Analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis kualitatif yaitu analisis yang tidak digambarkan dengan angka-angka tetapi berbentuk penjelasan dan pendeskripsian dan data yang diperoleh tersebut diolah menjadi rangkaian wujud kasus-kasus. Faktor-faktor penghambat penanggulangan tindak pidana pelecehan seksua terhadap anak, yaitu: Faktor penghambat dari penegak hukum (pihak kepolisian) antara lain adalah keterbatasan dana yang menyebabkan terhambatnya program program yang direncanakan para penegak hukum. Selanjutnya Faktor dari pihak keluarga korban dan korban itu sendiri. Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dengan cara sebagai berikut: Pertama upaya preventif yaitu yang dimaksud dengan upaya penanggulangan preventif adalah upaya awal yang dilakukan antara lain menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya pelecehan seksual terhadap anak. Kedua upaya represif yaitu yang dimaksud dengan upaya penanggulangan represif adalah usaha yang dilakukan aparat penegak hukum setelah terjadinya suatu tindak pidana seperti menindak para pelakunya sesuai dengan perbuatannya serta memperbaiki dirinya kembali agar ia sadar bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dapat berkurang.