ALASAN PEMBENAR DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR.271/PID/2020/PT.PDG TANGGAL 11 NOVEMBER 2020

ANNE SARI PUTRI , 2022 ALASAN PEMBENAR DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR.271/PID/2020/PT.PDG TANGGAL 11 NOVEMBER 2020 Skripsi

Abstract

Abstrak Satpam adalah Satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Tugas satpam melakukan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli. Dalam penanganan pelaku tindak pidana kadangkala satpam menjadi tersangka seperti kasus terdakwa Eko Sulistyono Bin Suraji yang dipidana penjara karena melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dihukum 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan dalam penelitian hukum dengan menggunakan sumber utama data sekunder. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kota Padang dalam sidang banding putusannya mengesampingkan alasan pembenar sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 48, Pasal 49 ayat 1, Pasal 50 dan Pasal 51 ayat 1. Alasan pembenar bagian dari alasan penghapus pidana.Upaya hukum kasasi dapat dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan Pasal 244-258 KUHAP. Kata kunci : satuan pengamanan, alasan pembenar, kasasi.

Citation:
Author:
ANNE SARI PUTRI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022