PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

ANGELINA SEPTIANI HERMAWAN, 2022 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi

Abstract

Pertanggungjawaban pidana dalam kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dan membahayakan jiwa anak. Oleh karena itu pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Meskipun sudah terdapat perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, pada kenyataannya masih saja ada pelaku yang melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, dikarenakan anak-anak mudah untuk diancam dan dilukai oleh pelaku kejahatan seksual untuk melakukan kekerasan seksual mengingat anak-anak tidak mampu untuk melawan atau menjaga dirinya terhadap bahaya yang akan menimpanya, sehingga hal tersebut dianggap belum terlaksananya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dan penyebab belum terlaksananya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan dan konsep mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku dan penyebab belum terlaksananya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menganalisa peraturan yang berlaku dalam hukum positif pidana Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data yang digunakan penulis adalah yuridis kualitatif, yaitu dengan menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundangundangan, buku-buku, dan bahan hukum lainnya yang diteliti sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian penulis terhadap Putusan Nomor 332/Pid.B/2021/PN.BDG dan 248/Pid.Sus/2020/PN.MKS yaitu, bahwa kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian khusus karena seseorang yang melakukan tindak pidana dan terdapat pertanggungjawaban pidana yang belum tentu dapat mengembalikan seluruh hak-hak yang bersifat moril kepada korban pelecehan seksual sehingga menyebabkan belum terlaksananya perlindungan hukum terhadap anak salah satunya adalah tim penyidik dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu kurangnya informasi yang diberikan oleh korban dikarenakan mengalami trauma psikis yang berat. Oleh karena itu, untuk meminimalisir kendala dalam pertanggungjawaban pidana pelaku, perlu melakukan pendidikan seks di sekolah, mengatasi kendala yang dihadapi yaitu dengan meningkatkan kerjasama antara para pihak terkait dan menyediakan infrastruktur yang memadai, pemerintah dan penegak hukum harus memiliki persepsi yang lebih maju terhadap era modernisasi sehingga regulasi yang ada dapat diterapkan secara utuh dan terdapat kepastian hukum supaya secara hak-hak dari korban dapat terpenuhi.

Citation:
Author:
ANGELINA SEPTIANI HERMAWAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022