TINJAUAN YURIDIS SYARAT SAH NYA PERJANJIAN PADA PINJAMAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KUH PERDATA DAN UNDANG – UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Faisal Nurdiansyah , 2022 TINJAUAN YURIDIS SYARAT SAH NYA PERJANJIAN PADA PINJAMAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KUH PERDATA DAN UNDANG – UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Salah satu ciri dari pinjaman online adalah tidak sesuainya perjanjian dengan kesepakatan awal, baik itu mengenai bunga yang harus dibayarkan, denda, hingga jangka waktu pelunasan. Kurangnya edukasi sebagian besar masyarakat mengenai perbedaan pinjaman online legal dan ilegal menjadi salah satu pendorong agar debitur lebih teliti saat melakukan peminjaman online khususnya mengenai perjanjian peminjaman. Adapun yang disebut syarat sah perjanjian yang pada umumnya terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak. Kesepakatan juga merupakan salah satu syarat subjektif sahnya suatu perjanjian menurut KUH Perdata, Bagaimana keabsahan dalam kesepakatan antara kreditur dan debitur menurut Pasal 1320 KUHPerdata pada pinjaman online dan Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur pengguna pinjaman online ilegal yang menerima penarikan bunga berlebih serta penyebaran data pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), metode pengumpulan data yang digunakan adalah data skunder. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis- kualitatif. Hasil penelitian perjanjian kredit dalam layanan aplikasi pinjaman online, harus berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Landasan hukum utama yang digunakan dalam kegiatan pinjam meminjam pada kegiatan fintech adalah POJK 77 Tahun 2016. Bentuk perlindungan hukum bagi kreditur, yaitu Perlindungan hukum secara preventif dan secara represif. Bentuk perlindungan hukum bagi debitur yang tertuang pada Pasal 29 POJK 77/2016 untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Citation:
Author:
Faisal Nurdiansyah
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022