Rizky Muhammad Fauzan, 2022 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN AKIBAT MALPRAKTEK RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT Skripsi
Abstract
Pasal 46 Undang-Undang Rumah Sakit menyatakan bahwa “rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Kenyataannya masih banyak kasus dimana persetujuan tindakan kedokteran di rumah sakit yang diberikan oleh pasien justru membuat dokter tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait adanya kerugian pasien yang diakibatkan oleh adanya kelalaian dokter dalam praktik kedokteran khususnya di rumah sakit. Adapun permasalahannya : Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Akibat Malpraktek Rumah Sakit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit? Apa Kendala dan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Akibat Malpraktek Rumah Sakit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Akibat Malpraktek Rumah Sakit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Akibat Malpraktek Rumah Sakit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakitk, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pasien akibat malpraktek rumah sakit dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit adalah banyak hak-hak pasien yang di sampingkan dalam hal perlindungan pasien salah satunya adalah pasien dalam hal perjanjian medis belum berjalan dengan baik. Kendala yang dihadapi korban malpraktik dalam memperoleh perlindungan hukum dalam perundang-undangan pidana terkait masalah medis dan kesehatan yang berlaku saat ini masih lemah. Upaya perlindungan pasien adalah jika terjadinya malpraktek di rumah sakit sakit, harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan agar tidak merugikan kedua belah pihak.