NOPAN MUHAMAD SOPYAN, 2022 PRAPERADILAN PADA SURAT PENETAPAN TERSANGKA DIKARENAKAN CACAT ADMINISTRATIF ( Studi Kasus Putusan Pra Peradilan Nomor 6/Pid.Prap/2021/Pn.Bdg ) Skripsi
Abstract
Dalam rangka menegakkan keadilan, kepastian hukum serta perlindungan hak-hak tersangka maka pembuat undang-undang membentuk suatu lembaga baru, yaitu lembaga Praperadilan. Lembaga Praperadilan mewujudkan perlindungan hakhak tersangka dan harkat martabat, apabila tersangka mendapat perlakuan yang tidak sah atau tindakan tanpa alasan berdasarkan undang-undang. Di sisi lain, upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Prapradilan ini merupakan suatu lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan lain yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu apakah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 6/Pid.Prap/2021/PN.Bdg tentang Praperadilan Yang Cacat Administratif telah sesuai? dan Apakah upaya pemohon setelah putusan Praperadilan Yang Cacat Administratif? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang mempelajari bagaimana norma-norma hukum. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dalam studi kasus ini. Studi kasus putusan Praperadian khususnya menyangkut surat penetapan tersangka yang cacat administratif di Pengadilan Negeri Bandung. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 6/Pid.Prap/2021/PN.Bdg, telah sesuai dengan kaidah hukum. Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara Praperadilan Yang Cacat Administratif sudah sesuai dengan prosedur serta mempedomani peraturan-peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, dan penanganan perkara yang dilakukan atau dilaksanakan termohon berdasarkan azas kehati-hatian disertai surat perintah tugas. Hukum administrasi menerangkan tentang adanya asas legalitas atau keabsahan yang mencakup yaitu wewenang, prosedur dan substansi harus berdasarkan peraturan perundangundangan (asas legalitas). Pemohon tidak melakukan banding atau kasasi karena putusan Praperadilan tidak dapat dimintakan banding kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam KUHAP. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.