Muhammad Rizki Prawira , 2022 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN MEMBUAT DAN MENYEBARKAN KONTEN PORNOGRAFI BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi
Abstract
Perkembangan dunia teknologi informasi dewasa ini telah membawa manusia kepada era globalisasi yang memberikan kebebasan kepada setiap orang di dunia untuk saling bersosialisasi dengan siapapun dan dimana pun mereka berada. Media sosial termasuk internet merupakan media utama yang dapat digunakan, karena melalui media sosial dan internet seseorang dapat terhubung dengan teman atau bahkan dengan orang asing yang sama sekali tidak dikenal dan berdomisili luar negeri. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di hadapan umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Berkembang luasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak pidana asusila dan pencabulan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pornografi dan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana pornografi. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam pembahasan ini adalah metode Yuridis Normatif yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu penulis menggunakan pasal-pasal yang terkait pada permasalahan diatas. Spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis yaitu mendeskripsikan objek penelitian, yaitu kasus Zainab Binti Suhan dan Gisella Anastasia. Adapun tahap-tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu menghimpun data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan fakta dalam persidangan kasus Zainab Binti Suhan, yang dimana dalam fakta tersebut menyebutkan bahwa Terdakwa Zainab Binti Suhan hanya membuat video pornografi hanya untuk kepentingannya sendiri dan bukan untuk disebarkan akan tetapi dalam persidangan tersebut Terdakwa Zainab Binti Suhan tetap harus mempertanggungjawabkan pidananya berbeda dengan kasus Gisella Anastasia yang tidak mempertanggungjawabkan pidananya karena dalam kasusnya sama dengan kasus Zainab Binti Suhan sama-sama hanya membuat video yang mengandung unsur pornografi tetapi tidak ada niat untuk menyebarkan. Ada juga beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat guna untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kasus dan kejahatan pornografi yaitu seperti melaporkan terjadinya pembuatan atau kejahatan pornografi, melakukan gugatan ke pelaku pornografi, melakukan sosialisasi peraturan perundangundangan yang mengatur pornografi, dan mengadakan atau melakukan pembinaan terhadap dampak dan bahaya melakukan pornografi.