PERLINDUNGAN ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL MELALUI MEDIA ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANGUNDANG

Rida Arina Meilasari , 2022 PERLINDUNGAN ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL MELALUI MEDIA ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANGUNDANG Skripsi

Abstract

Anak adalah generasi muda yang merupakan potensi dan penerus cita- cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang maka anak harus memperoleh dan menikmati hak-haknya tanpa terkecuali guna membantu tumbuh kembangnya agar kelak menjadi sumber daya manusia yang berguna dan dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik lagi, namun pada kenyataannya, tidak semua anak memperoleh dan menikmati hak-haknya secara penuh. Hal ini disebabkan oleh banyaknya anak yang dijadikan korban eksploitasi seksual terutama dengan perkembangan teknologi anak menjadi korban yaitu dalam eksploitasi seksual melalui media online. Sesungguhnya anak sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan hukum secara khusus, perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami eksploitasi seksual diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu mengetahui Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual melalui media online dan mengetahui upaya penanggulangan terhadap anak korban eksploitasi seksual melalui media online. Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yaitu pendekatan dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penulisan yaitu deskriftif analitis dengan menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah telah menjalankan fungsi perlindungan terhadap anak sesuai yang diamanatkan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu dengan upaya melakukan penanganan yang tanggap terhadap kasus kekerasan seksual termasuk juga penanganan korban kejahatan dengan memberikan penanganan secara fisik maupun psikis hingga korban pulih dan penerapan sanksi terhadap pelaku sesuai Pasal 76I jo Pasal 88 UndangUndang Perlindungan Anak. Dengan diperlukan adanya optimalisasi pelaksanaan perlindungan terhadap korban eksploitasi seksual melalui media online yaitu dengan pengawasan yang dilakukan oleh orang tua dengan membatasi penggunaan internet dan pemerintah memberikan perlindungan dengan pencegahan berupa menyaring aplikasi yang masuk ke Indonesia agar aman digunakan oleh anak. Upaya penanggulangan terhadap anak korban eksploitasi seksual melalui media online dapat dilakukan dengan 2 (dua) model yaitu penanggulangan secara preventif dan upaya penanggulangan secara refresif. Upaya preventif yaitu mengajak masyarakat untuk bekerja sama melindungi anak-anak disekitar lingkungan anak dan memberikan penyuluhanpenyuluhan berupa sosialisasi oleh pemerintah terkait pentingnya perlindungan anak serta mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anakanaknya dalam bermain internet, Upaya secara refresif yaitu dengan penjatuhan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang terkait Perlindungan Anak.

Citation:
Author:
Rida Arina Meilasari
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022