Meldias Suci Wirianti, 2022 PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TANAH DAN BANGUNAN DALAM JAMINAN HUTANG DAN TERPASANG HAK TANGGUNGAN PASCA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Skripsi
Abstract
Perkawinan yang berakhir dengan kondisi perceraian, akan berakibat hukum pada perbuatan hukum sebelum adanya perceraian dan pasca perceraian. Kedua dampak tersebut sering terjadi adanya suatu sengketa pembagian harta bersama pasca perceraian, pembagian harta bersama pasca perceraian akan sulit diterapkan pembagiannya karena harta suami dan istri telah bercampur dengan harta – harta lainnya, termasuk harta bersama yang berada dalam jaminan perbankan, hukum yang mengatur dan hakim wajib menerapkan mengenai hitungan hutang piutang perbankan yang memiliki kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa yaitu penggugat (istri), tergugat (suami). Sema No 3 Tahun 2018 dan Sema No 3 Tahun 2000 menjadi penentu matematis pembagian harta bersama yang terdapat dalam Putusan 6376/Pdt.G/2021/PA.Cbn dan Putusan Nomor 935/Pdt.G/2021/PA.Praya. Dari latar belakang diatas di dapatkan rumusan permasalahan hukumnya adalah bagaimanakah penerapan pembagian harta bersama tanah dan bangunan dalam jaminan hutang dan terpasang hak tanggungan pasca perceraian berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan bagaimanakah akibat hukum dari pembagian harta bersama pasca perceraian berupa tanah dan bangunan dalam jaminan hutang dan terpasang hak tanggungan berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis, yaitu penggambaran, penelaahan, dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, antara lain peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang dikaitkan dengan teori hukum dalam praktik. Berdasarkan penafsiran ekstensif hakim dan adanya aturan Sema No 3 tahun 2000 dan Sema No 3 Tahun 2018, dalam praktiknya berkembang bahwa peradilan kredit syariah dan kredit perbankan konvensional yang tunduk pada yurisdiksi pengadilan negeri bukan pengadilan agama, hal ini berakibat hukum pada adanya posita serta merta penggugat untuk mendapatkan kepastian hukum dan kedudukan hukum serta kewajiban hukum pasca perceraian pada para pemohon dan perbankan. Disarankan agar hakim lebih mempertimbangkan dan mengutamakan hukum formil yang ada dalam SEMA No 3 Tahun 2000 dan Sema No 3 tahun 2018 sehingga dapat menemukan hukum dalam pembagian harta bersama yang berada dalam kondisi dalam perjanjian jaminan kredit perbankan.