PERABU LINGGA AULIA, 2022 WANPRESTASI TERHADAP KREDIT MACET AKIBAT PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PASAL 1245 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG (FORCE MAJEURE) DIHUBUNGKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 Skripsi
Abstract
Penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) secara global berdampak terhadap peningkatan risiko kredit perbankan akibat penurunan kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan. Peningkatan risiko kredit berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi sehingga diperlukan kebijakan yang bersifat countercyclical, Kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) bersifat sementara sehingga perlu dievaluasi serta disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Ekonomi Nasional sebagai Kebijakan Konteriklikal tentang Dampak Penyakit Virus Korona 2019 (POJK 11/2020). Kebijakan ini tampaknya menangani banyak keluhan tentang kesulitan dalam mengakses kredit atau penyediaan pembiayaan untuk pengemudi taksi online, ojek online, pengemudi taksi, pengusaha UMKM dan pekerja sementara dan korban PHK melalui relaksasi kredit. Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek peneltian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian, bahan yang ada informasi dengan objek penelitian yang memberikan tentang bahan hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang hukum, artikel, majalah tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat mendukung dan melengkapi data penelitian. Pandemi corona sebagai penundaan pembayaran kredit, Penetapan bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres 12/2020 tidak secara serta merta dapat dijadikan dasar bagi para pihak dalam perjanjian komersial untuk menyatakan dirinya dalam keadaan force majeure. Kajian analisis case by case secara mendalam dengan memperhatikan klausula-klausula dalam suatu perjanjian menjadi tolak ukur untuk menentukan keadaan force majeure, termasuk juga tetap pembuktian unsur-unsur dari force majeur, akibat pihak yang tidak melaksanakan pemenuhan prestasinya dalam perjanjian kredit pada masa Covid-19. Penundaan kewajiban terjadi ketika peristiwa force majeur sifatnya sementara. Bila keadaan halangan telah pulih kembali. Perjanjian utang piutang baru ini dibutuhkan untuk menyelamatkan si debitur dari tanggungan di kreditur dan tentunya batas waktu atau tenggang waktunya agar tidak membuat perjanjian baru lagi, diberikan kelonggaran dalam masa pemulihan akibat pandemi Covid19.