SENGKETA MEREK DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR: 332 K/PDT.SUS-HKI/2021 TENTANG ERSAMAAN MEREK VARIAN “STRONG” ANTAR MEREK FORMULA DENGAN PEPSODENT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

RURISMA, 2022 SENGKETA MEREK DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR: 332 K/PDT.SUS-HKI/2021 TENTANG ERSAMAAN MEREK VARIAN “STRONG” ANTAR MEREK FORMULA DENGAN PEPSODENT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Skripsi

Abstract

Merek merupakan serangkaian kata atau bentuk yang menjadi suatu identitas terhadap produk yang dibuat oleh penciptanya. Merek dapat memiliki nilai ekonomis sehingga tidak jarang fakta dilapangan kita temukan sengketa merek yang terjadi diakibatkan persamaan pada merek, atas dasar tersebut negara Indonesia senantiasa memberikan perlindungan terhadap merek yang bertujuan agar adanya perlindungan hukum terhadap seorang atau badan hukum yang memiliki hak atas merek miliknya dengan adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang merek dan indikasi geografis untuk mengatur tata cara pendaftaran, perlindungan terhadap merek terdaftar, dan merngatur proses penyelesaian sengketa merek. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum merek terkait kepemilikan terhadap merek terdaftar yang terjadi dalam sengketa merek antara PT. HARWOOD LIMITED melawan PT. UNILEVER INDONESIA atas merek STRONG. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian menggunakan yuridis normatis yaitu dengan mengkaji bagaimana penerapan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis dan didukung oleh berbagai metode studi kepustakaan yang dimana menggunakan berbagai referensi yang dapat mendukung penelitian ini. Hasil dari penelitian ini memberikan pandangan bahwa terdapat kekeliruan dari pertimbangan hukum yang dikeluarkan oleh majelis hakim tingkat kasasi yang menyatakan bahwa PT. UNILEVER INDONESIA merupakan pemilik merek strong dengan pertimbangan bahwa kata strong merupakan kata umum dan bukanlah kata temuan hal ini sangat kontradiktif dengan first to file system yang sebagaimana dianut oleh hukum merek di Indonesia yang seharusnya pemilik merek yang sah adalah merek yang telah didaftarkan paling pertama. Dalam hal ini PT. HARDWOOD LIMITED telah mendaftarkan merek strong sebagai merek pada produknya sebelum PT. UNILEVER INDONESIA mendaftarkan merek Pepsodent strong 12 jam. Sehingga Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. HARDWOOD LIMITED adalah mengajukan peninjauan kembali yang bertujuan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tinggi niaga yang dinilai keliru untuk memperoleh haknya sebagai pemilik merek yang sah. Kata kunci : Merek, First to file system, Hak merek

Citation:
Author:
RURISMA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022