PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MALPRAKTIK KEDOKTERAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Fathiyo Gusti Fauzi Hendiyana , 2022 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MALPRAKTIK KEDOKTERAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Skripsi

Abstract

Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Pemberian pelayanan kesehatan yang baik juga harus sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tetapi, dalam suatu hubungan antara dokter dengan pasien menimbulkan konflik karena pasien merasakan kerugian salah satunya mengenai tindakan malpraktik pada salah satu yang penulis ambil yaitu tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter dengan mengakibatkan kebutaan pada pasien. Malpraktik berarti menjalankan pekerjaan yang buruk kualitasnya, tidak tepat. Malpraktik tidak hanya terdapat dalam bidang kedokteran, tetapi juga dalam profesi lain seperti perbankan, pengacara, akuntan publik, dan wartawan. Pandangan masyarakat bahwa seolah-olah setiap praktik atau setiap pekerjaan profesional termasuk dokter yang menimbulkan kerugian orang lain tanpa menilai terlebih dahulu bagaimana faktor subjektif yaitu (batin dokter) atau faktor objektif yang mempengaruhinya adalah malpraktik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi korban serta tanggung jawab pelaku dalam tindakan kelalaian seorang dokter. Metode pendekatakan yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan pendeketan Yuridis Normatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian yuridis normative adalah penelitian hukum kepustakaan. Yaitu penelitian hukum yang mengutamakan pada penelitian norma-norma atau aturan-aturan, studi kepustakaan mengenai perlindungan hukum bagi dokter untuk melakukan pelayanan medis dalam penelitian hukum normatif. Hasil dari Penelitian bahwa bentuk dari perlindungan hukum yang diberikan kepada korban malpraktik berupa ganti kerugian, baik ganti kerugian berupa materiil maupun immateriil. Sehingga bahwa dokter tersebut harus dipastikan telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), jika memang terdapat kesalahan atau pun dokter tersebut tidak bekerja sesuai dengan SOP. Bisa dikenakan sanksi secara administartif yang telah diatur dalam Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Bagi Korban MalPraktik, MalPraktik, Dokter

Citation:
Author:
Fathiyo Gusti Fauzi Hendiyana
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022