PENERAPAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN SATU BUAH SEPEDA ANGIN (PANCAL) MERK PHOENIX DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP

RIAN HIDAYAT, 2020 PENERAPAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN SATU BUAH SEPEDA ANGIN (PANCAL) MERK PHOENIX DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP Skripsi

Abstract

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 sudah sepatutnya untuk dijadikan acuan bagi setiap penegak hukum dalam menangani tindak pidana ringan khususnya terhadap tindak pidana pencurian, namun dalam prakteknya masih ditemukan adanya penerapan hukum terhadap tindak pidana pencurian yang tidak memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 khususnya terhadap nilai suatu barang yang dicuri oleh pelaku tindak pidana pencurian. Adapun permasalahan Apakah Perma No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan sudah efektif dalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk Phoenix ? Bagaimana kendala pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 dalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk Phoenix ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Perma Nomor 2 Tahun 2012 Dalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk Phoenix. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan. Perma No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk Phoenix adalah tidak berjalan efektif dapat dilihat dari kasus pencurian dibawah dua juta lima ratus ribu rupiah lebih tepatnya menggunakan Pasal 364 KUHP jo Perma No. 2/2012 dan menggunakan sistem peradilan cepat sebagai pengecualian tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 dan 363 KUHP dan sebagai akibat hukum yang ditimbulkannya ialah penggunaan pasal yang tidak tepat dan proses persidangan di pengadilan yang menjadi lama dan hukuman penjara yang tidak memberi keadilan kepada pelakunya. Kendala pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 dalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk Phoenix adalah Perma No. 02 Tahun 2012 tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, keterbatasan personil, anggaran, dan kemampuan penyidik Polres dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, telah terjadi citra yang kurang baik kepada Polres karena tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap pelaku kejahatan, penyidik Satreskim Polres tidak mempunyai persepsi yang sama terhadap Perma No. 02 Tahun 2012 yang menjadikan penyidik raguragu. Adapun upaya untuk menyelesaikan hambatan tersebut yaitu melakukan peninjauan ulang kembali terhadap Perma No. 02 Tahun 2012 dan mengesahkan RUU KUHP/KUHAP yang baru, menambah personil, anggaran, dan peningkatan kemampuan Penyidik Polres, memberikan penyuluhan

Citation:
Author:
RIAN HIDAYAT
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020