DISPARITAS SANKSI TERHADAP PARA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA DI PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG

Ernawati , 2022 DISPARITAS SANKSI TERHADAP PARA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA DI PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG Skripsi

Abstract

Hakikatnya setiap warga negara wajib untuk menjunjung dan mematuhi hukum. Namun dalam kenyataan sehari-hari, kelalaian atau ketidak patuhan terhadap hukum tidak dapat dihindari. Penyebab hukum dilanggar karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, sehingga masyarakat banyak melakukan pelanggaran terhadap kasus tindak pidana. Mereka tidak memikirkan sanksi pidana yang akan dijatuhkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Khusus pada tindak pidana pembunuhan berencana, dalam hal ini terdapat kemungkinan adanya perbedaan atau disparitas pidana, sehingga hal tersebut sering memicu perdebatan tentang keadilan. Persoalan tersebut terlihat beberapa pokok permasalahan yakni, bagaimana pengaturan tindak pidana pembunuhan dalam KUHP, bagaimana sanksi penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku pembunuhan berencana dan faktor dan upaya penanggulangan terjadinya disparitas pidana. Tujuan penelitian dilakukan ialah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana pembunuhan berencana berdasarkan KUHP, untuk menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas dan upaya menanggulangimya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan ini merupakan kajian terhadap penerapan aturan hukum yang didukung oleh teori dan konsep-konsep dibidang hukum dihadapkan dengan fakta hukum. Sedangkan metode penelitian ini menggunakan deskriptif analitis. yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan sedetail mungkin dan dikaitkan dengan teori-teori hukum. Hasil penelitian, Putusan Nomor 755/Pid.B/2016/PN.Blb dan Putusan Nomor 413/Pid.B/2020/PN.Blb perbandingan jika ditinjau dari faktor hukum. Kedua putusan tersebut memakai dasar hukum yang sama, yakni Pasal 340 KUHP dan jika ditinjau dari faktor internal yang terdapat pada diri hakim dapat dilihat dengan jelas bahwa disparitas pidana yang terjadi antara kedua putusan tersebut terjadi atas dasar-dasar pertimbangan hakim didasarkan pada fakta di persidangan maka perlu adanya perbaikan hukum untuk memperkecil peluang multitafsir yang mangakibatkan disparitas pidana, memberikan pemahaman serta alasan mengapa disparitas pidana terjadi dan bahwa sekalipun pidana yang dijatuhkan sudah tepat berdasarkan pertimbangan, tetapi aparat penegak hukum harus memperhatikan status pelaku. Upaya Penanggulangannya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi ketidakadilan yang dialami oleh korban tersebut Merevitalisasi fokus hukum pidana yang cenderung melindungi kepentingan pelaku dan lebih berfokus terhadap perlindungan korban tindak pidana . Kata Kunci : Pembunuhan Berencana, Disparitas Pidana

Citation:
Author:
Ernawati
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022