TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM INVESTASI ONLINE UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA

Mochamad Fadhil Jaelani, 2022 TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM INVESTASI ONLINE UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA Skripsi

Abstract

Investasi cryptocurrency menjanjikan keuntungan yang lebih besar dari pada inestasi-investasi lainnya. Akan tetapi, resiko investasi cryptocurrency juga lebih besar daripada bentuk investasi-investasi yang lain. Hal ini terjadi karena tidak ada satupun negara atau perusahaan yang dapat mengatur pergerakan dari mata uang digital tersebut. Pergerakan mata uang digital ini murni ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang terjadi di marketplace. Selain itu sering kali tidak adanya kontrak yang sah dalam berinvestasi mengakibatkan para investor rawan terkena scaming atau penipuan. Bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna cryptocurrency sebagai alat investasi dan bagaimana upaya penyelesaian hukum tindak pidana penipuan di bidang investasi online cryptocurrency. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dilakukan dengan cara yuridis normatif dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Perlindungan pada korban adalah perlindungan hukum secara represif yaitu merupakan perlindungan hukum yang diberikan setelah terjadinya suatu sengketa. Tentunys tujuannya adalah untuk menyelesaikan suatu sengketa hukum yang terjadi. Perlindungan ini juga merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan kepada pelaku apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran hukum dan upaya penyelesaian hukum yang dilakukan adalah melalui jalur peradilan pidana karena pada prinsipnya pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, pengadilan juga membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Citation:
Author:
Mochamad Fadhil Jaelani
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022