TIANA NUR AULIYA, 2022 PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN BERDASARKAN UNDANG - UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1951 TENTANG SENJATA API Skripsi
Abstract
Penerapan hukum pidana dalam kasus pembuatan senjata api rakitan ini diatur dalam Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Meskipun sudah diatur dalam Undang – Undang tetapi masih ada masyarakat yang belum paham tentang hukum. Kenyataannya masih ada saja oknum – oknum yang membuat senjata api rakitan yang dibuat sendiri dengan keahlian yang dimilikinya. Mengingat kurangnya penyuluhan dari pihak kepolisian tentang senjata api rakitan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kepemilikan senjata api rakitan dan untuk mengetahui hambatan dalam penanggulangan tindak pidana senjata api rakitan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang – undangan dan konsep mengenai penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kepemilikan senjata api rakitan dan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana kepemilikan senjata api serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menganalisa peraturan yang berlaku dalam hukum positif pidana Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dalam menerapkan sanksi pidana atau menjatuhkan hukuman pemidanaan terhadap kedua terdakwa seharusnya disesuaikan dengan ketentuan Perundang - Undangan yang berlaku, karena jika tidak perbuatan ini akan menimbulkan efek negatif terhadap tujuan pemidanaan, meskipun sebenarnya banyak faktor yang mempengaruhi lamanya atau beratnya sanksi yang dijatuhkan. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian perlu dilakukan secara lebih optimal dan terkoordinasi yang lebih baik terhadap semua instansi – instansi pihak yang terkait dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kepolisian juga harus meningkatkan kualitas dalam mengatasi kendala – kendala peredaran senjata api rakitan secara ilegal, meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan, yaitu: Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api ilegal, ketatnya prosedur dalam kepemilikan senjata api.