STUDI KOMPARASI PASAL 363 TENTANG PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN PASAL 365 TENTANG PENCURIAN DENGAN KEKERASAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SERTA FAKTOR-FAKTOR YANG MENGHAMBAT DALAM PROSES PENYIDIKAN

MARISA HANTI, 2022 STUDI KOMPARASI PASAL 363 TENTANG PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN PASAL 365 TENTANG PENCURIAN DENGAN KEKERASAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SERTA FAKTOR-FAKTOR YANG MENGHAMBAT DALAM PROSES PENYIDIKAN Skripsi

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian dilihat dari situasi sosial saat ini, orang sangat mungkin mencari jalan pintas dengan cara mencuri. Sering nya terjadi kejahatan pencurian dengan berbagai jenis, dilatar belakangi karna kebutuhan hidup yang tidak tercukupi. Dengan berkembang nya tindak pidana pencurian maka berkembang pula bentukbentuk lain dari pencurian, yaitu pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui komparasi tindak pidana pencurian dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam proses penyidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang – undangan dan konsep mengenai penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menganalisa peraturan yang berlaku dalam hukum positif pidana Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Pengenaan pidana serta unsur yang berkenaan dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP pertama-tama perlu memperhatikan bahwa Pasal 363 dan Pasal 365 Kuhp merupakan delik-delik yang dikualifikasikan dari delik pencurian dalam unsur-unsur tertentu yaitu pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Faktor yang menjadi penghambat pidana pencurian yaitu 2 diantara nya yaitu faktor penghambat dari undang-undang dan faktor kurangnya barang bukti dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam menjatuhkan sanksi hukuman terhadap pelaku harus dengan pertimbangan bahwa pidana yang dijatuhkan pada seseorang yang terbukti bersalah dimaksudkan bukan saja sebagai pembalasan atau efek jera terhadap orang tersebut tetapi juga untuk mencegah orang lain untuk melakukan tindak pidan atersebut sebagai upaya untuk mewujudkan pidana tersebut, sebaiknya aparat hukum dan masyarakat memberikan penyuluhan hukum secara aktif dan menyeluruh mengenai daftar pencurian yang merugikan masyarakat itu sendiri.

Citation:
Author:
MARISA HANTI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022