Download . Machdum Akbar Al Falah_kp7nfp1d8nwg
T.R. Machdum Akbar Al Falah, 2022 PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PROPERTI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK) Skripsi
Abstract
Pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli properti bertentangan dengan hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugian, namun pencantuman klausula ini secara sepihak tidak dapat menghilangkan hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugiaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli properti menurut Buku III KUH Perdata dan UUPK dan upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap perjanjian jual beli properti yang mengandung klausula eksonerasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis, dimana penelitian dilakukan dengan mengambarkan fakta-fakta dengan peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum yang berhubungan dengan perlindungan hukum konsumen terhadap pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli properti untuk kemudian dianalisis secara kualitatif terkait upaya perlindungan hukum konsumen terhadap pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli properti. Berdasarkan hasil analisis pada penelitian ini dapat disimpulkan pencantuman klausula eksonerasi dalam transaksi jual beli properti menurut perspektif Buku III KUH Perdata dan UUPK merupakan seperangkat peraturan yang mengatur perlindungan hak-hak konsumen/pembeli beserta mekanisme perlindungannya yang menegaskan pembatasan tanggung jawab penjual / pengembang (developer) dalam perjanjian jual beli properti guna meminimalisir risiko yang dapat berakibat pada kerugian pembeli / konsumen karena ditempatkan pada posisi yang lemah karena berdasarkan asas kebebasan berkontrak pada Pasal 1338 KUH Perdata, penjual (developer) sebagai pelaku usaha dapat membuat dan melaksanakan perjanjian sesuai dengan kehendaknya sendiri tanpa mengindahkan hak-hak konsumen yang ditegaskan dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 18 UUPK dan kerugian konsumen yang diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 UUPK. Upaya perlindungan hukum konsumen terhadap perjanjian jual beli properti yang mengandung klausula eksonerasi adalah pengintegrasian upaya pencegahan (preventif) terhadap potensi ketidakadilan yang dialami pembeli / konsumen melalui penguatan peran dan fungsi BNPK sebagai penyeimbang upaya hukum represif pada penyelesaian sengketa jual beli properti melalui putusan pengadilan (litigasi) karena selama ini keberadaan BPSK hanya menjalankan sifat represif dalam upaya perlindungan hukum konsumen tanpa didukung oleh upaya pembinaan dan pendidikan kepada konsumen maupun pelaku usaha, serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen yang bersengketa dengan pelaku usaha.