RIZAL YUSANTA, 2020 PERTANGGUNGJAWABAN PUSKESMAS DALAM PEMBERIAN OBAT KADALUARSA TERHADAP PASIEN BEDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Kesehatan di Indonesia menjadi hal yang sangat penting sehingga pelayanan bagi masyarakat pun harus diutamakan. Rumah Sakit hingga Puskesmas harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur demi tercapainya kesehatan masyarakat yang lebih baik. Seharusnya tenaga medis yang bertugas sesuai dengan standart operasional prosedur yang ada justru malah melakukan kelalaian dalam tugasnya hingga menyebabkan beberapa Pasien mengalami kerugian, hingga tanggung jawab dari pihak Puskesmas pun selaku bagian dari upaya untuk meningkatkan kesehatan agar menjadi lebih baik diperlukan agar nantinya tidak timbul kesalahan serupa yang justru memakan korban lagi. Pada permasalahan yang berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian pemberian obat terhadap pasien. Penulis dalam penelitian ini merumuskan identifikasi masalah diantaranya mengenai bagaimanakah perlindungan hukum bagi pasien obat kadaluarsa serta bagaimana pertanggungjawaban puskesmas terhadap pasien korban kelalaian ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan yang relevan. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan hukum bagi pasien korban kelalaian tenaga kesehatan puskesmas dalam pemberian obat kadaluarsa dan untuk mengetahui pertanggungjawaban puskesmas terhadap pasien korban kelalaian tenaga kesehatan dan pemberian obat kadaluarsa. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. yaitu melakukan pengkajian secara lebih mendalam terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis yang menganalisis penelitian dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya. Penelitian ini dilakukan melalui studi keperpustakaan (Library Resecht) sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yakni penulis menginventarisasi buku-buku, literatur-literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis sedang teliti. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen yaitu mengumpulkan bahan hukum primer lalu Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif, yaitu suatu analisa yang bertolak dari Norma-norma, Asas-asas dan Peraturan Perundang-Undangan yang ada sebagai hukum positif Kesimpulan dari penelitian ini adalah terkait perlindungan hukum terhadap pasien pemberian obat kadaluarsa oleh puskesmas yaitu terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata dan terjadinya kekosongan hukum terhadap pertanggungjawaban puskesmas yang mana masih banyak tindakan yang merugikan bagi pasien. Oleh karenanya maka penulis memberikan beberapa saran untuk di implentasikan secara konkrit diantaranya berkenaan dengan permasalahan yang terjadi dikemudian hari dapat diatasi terlebih dahulu dengan cara pendekatan bipartit yaitu dengan mediasi terlebih dahulu melalui Badan perlindungan saksi dan korban (BPSK) jika tidak menemui titik temu maka dilakukan dengan cara mengajukan permohonan gugatan kepada pengadilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata atau (HIR).