PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PETUGAS PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Muhamad Fariz Riskianto , 2022 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PETUGAS PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Skripsi

Abstract

Pembinaan terhadap narapidana tidak terlepas dari peran petugas pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Tugas ini mengharuskan petugas pemasyarakatan untuk selalu bertanggung jawab atas pengamanan di dalam Lapas, khususnya menjaga narapidana untuk tidak melakukan pelanggaran dan keluar tanpa izin dari petugas pemasyarakatan. Kenyataannya, masih ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam Lapas dan justru dilakukan oleh petugas pemasyarakatan, salah satunya yaitu membantu narapidana keluar dari Lapas untuk melarikan diri, dengan menerima imbalan untuk melancarkan proses pelarian, hal ini terlihat dari kasus pelarian Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang serta pelarian terpidana M. Hafid dan Karlos Waring dari Lapas Kelas II Abepura Papua. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan mengkaji pertanggungjawaban pidana petugas pemasyarakatan terhadap narapidana yang melarikan diri berdasarkan KUHP dan peraturan disiplin PNS dan untuk mengetahui upaya yang harus dilakukan oleh Lapas agar kasus pelarian narapidana dari dalam Lapas yang melibatkan petugas pemasyarakatan tidak terjadi kembali. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder), yang berkaitan dengan masalah hukum dan norma yang berlaku sesuai dengan permasalahan hukum yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Pertanggungjawaban pidana dari petugas pemasyarakatan terhadap narapidana yang melarikan diri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dapat dikenakan pidana penjara selamalamanya 4 (empat) tahun, hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 426 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal ini dikarenakan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 426 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dalam perbuatan kedua petugas pemasyarakatan Lapas Kelas I Tangerang dan Jems Mandowen selaku petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II Abepura Papua. Selain pidana penjara, terhadap mereka juga dapat diterapkan sanksi hukuman disiplin pegawai negeri sipil yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Upaya yang harus dilakukan oleh Lapas agar kasus pelarian narapidana dari dalam Lapas yang melibatkan petugas pemasyarakatan tidak terjadi kembali adalah dengan meningkatkan sumber daya manusia (selanjutnya disebut SDM) dari tindakan menerima suap dan wilayah birokrasi bersih melayani (selanjutnya disebut WBBM), petugas pemasyarakatan melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP, peningkatan layanan kunjungan berbasis IT seperti menyediakan layanan registrasi online bagi mereka yang akan berkunjung ke Lapas, sarana dan prasarana pelayanan, layanan larangan peredaran uang di dalam Lapas dan layanan pengamanan dan ketertiban.

Citation:
Author:
Muhamad Fariz Riskianto
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022