PUTUSAN BEBAS PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 152/PID.SUS/2021/PN.SBG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG

Dony Rangga Kusuma, 2022 PUTUSAN BEBAS PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 152/PID.SUS/2021/PN.SBG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG Skripsi

Abstract

Kejahatan merupakan perilaku menyimpang yang selalu ada dalam masyarakat. Kejahatan seperti pemerkosaan, pencabulan, pembunuhan, penganiayaan, perampokan dan lain-lain sangat meresahkan dan merugikan masyarakat karena itu untuk mengatasinya dan melindungi masyarakat, maka pemerintah mengambil langkah-langkah penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan. Dalam kehidupan sehari-hari sering disaksikan fenomenafenomena pencabulan anak, baik yang diberitakan melalui media elektronik maupun melalui media cetak. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji yaitu bagaimana analisis Majelis Hakim dalam penjatuhan hukuman bebas terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 152/Pid.Sus/2021/PN.Sbg dihubungkan dengan rasa keadilan masyarakat? Bagaimana upaya hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas dalam Putusan Nomor: 152/Pid.Sus/2021/PN.Sbg? Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Dalam penelitian hukum normatif kategori yang digunakan yaitu Judicial Case Study ialah pendekatan studi kasus hukum dikarenakan adanya konflik sehingga akan melibatkan campur tangan pengadilan untuk dapat memberikan keputusan penyelesaiannya (yurisprudensi). Hasil penelitian ini akibat dari perbuatannya, Terdakwa mendapatkan hukuman pidana karena Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan terdakwa juga sebagai kepala sekolah korban maka dari itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan pidananya dan juga dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman pidana sesuai pada Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum adalah kasasi, karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 114/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa frasa “kecuali terhadap putusan bebas” sebagaimana diatur dalam Pasal 244 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka sejak saat pembacaan putusan dimaksud, Jaksa Penuntut Umum berwenang mengajukan Kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan pada Pengadilan tingkat pertama. Sebab putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun termasuk oleh Mahkamah Agung sesuai juga dengan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.

Citation:
Author:
Dony Rangga Kusuma
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022