KARANTINA KESEHATAN HEWAN YANG TIDAK DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (PUTUSAN Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Sag)

Raka Azhi Jabbar Al Bouni, 2022 KARANTINA KESEHATAN HEWAN YANG TIDAK DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (PUTUSAN Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Sag) Skripsi

Abstract

Salah satu ancaman yang dapat merusak kelestarian sumber daya alam hayati yaiu dari serangan (Hama dan Penyakit) hewan, ikan dan tumbuhan. Kerusakan tersebut sangat merugikan bangsa dan negara karena akan menurunkan hasil produksi budidaya hewan, ikan, dan tumbuhan, baik kuantitas maupun kualitas. Bahkan beberapa penyakit hewan dan ikan tertentu dapat meninbulkan gangguan yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Mencegah adanya organisme berbahaya dan penyakit hewan, penyakit dan organisme perusak tumbuhan kewilayah Republik Indonesia mencegah penyebarannya dari satu daerah ke daerah lain, dan mencegahnya menyebar keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia telah membuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Bagaimanakah Penerapan terhadap tindak pidana karantina ikan yang tidak memiliki sertifikat kesehatan dalam Putusan No.182/Pid.Sus/2020/PN Sag dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan terhadap Terdakwa dalam Putusan No. 182/Pid.Sus/2020/PN Sag. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan dan dokumen. Analisis bahan hukum menggunakan analisis kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Diperoleh kesimpulan (1) Pengaturan hukum tindak pidana karantin a ikan tersebut diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Jo. Pasal 6 huruf a dan c UndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, (2) Penerapan hukum pidana materiil pada kasus ini sudah tepat dimana seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum telah terbukti dan didakwa dengan dakwaan tunggal. Namun, dalam mengajukan putusan, hakim menimbang bahwa dalam fakta persidangan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah pelanggaran bersifat administratif. Dalam putusan hakim menetapkan pidana penjara dan denda. Menurut penulis, hakim dalam pertimbangannya keliru dengan mengatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa hanyalah pelanggaran bersifat administratif karena apabila pelanggarannya hanya bersifat administratif maka sanksi yang diberikanpun haruslah sanksi administratif. Sementara sangat jelas dikatakan dalam unsur dakwaan “dilengkapi sertifikat kesehatan” sehingga dengan terdakwa tidak melengkapi sertifikat kesehatan maka dikriminalisasikan menjadi perbuatan pidana.

Citation:
Author:
Raka Azhi Jabbar Al Bouni
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022