WILDAN ALI FIKRI , 2022 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Skripsi
Abstract
Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sendiri terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal ini pengemudi kendaraan bermotor dengan berbagai faktor yang melekat pada dirinya, misalnya dalam hal kebugaran jasmani, kesiapan mental pada saat pengemudi kelelahan, pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang. Kondisi ketidaksiapan pengemudi membuka peluang besar terjadinya kecelakaan yang parah disamping membahayakan keselamatan pengguna jalan raya lainnya yang lengah, mengantuk, kurang terampil, lelah, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat adalah kesalahan pengemudi pada umumnya. Beberapa kecelakaan lalu lintas sebenarnya dapat dihindari bila mana di antara pengguna jalan bisa berprilaku disiplin dan selalu hati-hati dalam berkendara. Karena kelalaian yang dilakukan pengemudi tersebut tidak jarang dapat menimbulkan korban, baik korban mengalami ataupun menderita luka ringan, luka berat ataupun korban meninggal dunia dan tidak menutup kemungkinan bisa merenggut nyawa pengemudi tersebut dan kendaraan lain. Adapun permasalahannya : Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kelalaian yang Mengakibatkan Korban Luka Berat Dihubungkan dengan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Apa Kendala Dan Upaya Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kelalaian yang Mengakibatkan Korban Luka Berat Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto khususnya Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kelalaian Mengakibatkan Korban Luka Berat Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat adalah Pengemudi kendaraan mempunyai tanggungjawab penuh dengan kendaraannya itu. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kendala dan upaya penerapan sanksi pidana terhadap kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat adalah kelemahan sumber daya manusia. Upaya-upaya dalam menanggulangi agar berkurangnya kecelakaan akibat dari kelalaian pengemudi kenderaan bermotor yaitu dengan memberikan himbauan berupa sosialisasi kepada masyarakat, juga kepada perkumpulan komunitas-komunitas motor, melaksanakan patroli di wilayah yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas.