IMPLIKASI DAN IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU- XVIII/2020 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW)

Riyan Agung Wardiyan, 2022 IMPLIKASI DAN IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU- XVIII/2020 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) Skripsi

Abstract

Pembentukan hingga pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja hingga sekarang menjadi sebuah polemik di bidang Ilmu Hukum, terkait keabsahan yuridisnya. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Yudikatif dibentuk untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkup wewenang serta fungsi yang dimiliki, Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Undangundang Cipta Kerja dalam isi Putusannya menyebutkan beberapa hal yang bersifat tafsiran ganda sehingga menciptakan permasalahan terhadap pelaksanaan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum atas implikasi dan implementasi dalam Putusan MK-RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Metode penelitian yang digunakan dalam menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji aspek yang diperoleh baik berupa berkas putusan ataupun bahan pustaka dan yang ada dalam peraturan perundangundangan dengan cara melakukan penelusuran terhadap berkas putusan dan peraturan-peraturan serta literature-literatur yang saling berkaitan dengan masalah dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) tentang uji formil (Judicial Review) Berdasarkan hasil analisis penelitian ini dapat disimpulkan bahwa harus adanya pengkajian kembali terhadap amar putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, karena dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bertolak belakang dengan pertimbangan hukum yang dibangun oleh Majelis Hakim terhadap uji formil yang menjadikan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dalam putusan butir 3 yang bertentangan dengan butir 4, seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi dalam isinya harus memperhatikan aturan Positif Legaliture dan memiliki kepastian hukum, hal ini menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi adanya masalah hukum pada daya ikat (efficacy) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan Mahkamah Konstitusi menyembabkan Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku namun tidak dapat dilaksanakan peraturannya dan tidak memiliki kekuatan hukum. Implementasi Undang-undang Cipta Kerja pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap Uji Formil Undang-undang Cipta Kerja selanjutnya menciptakan ketidakjelasan ditataran hirarki serta metode Omnibus Law yang diterapkan pada Undang-undang Cipta Kerja tidak memenuhi standar baku sebagaimana yang disebut dalam UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kemudian dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam amar putusan butir 7 menimbulkan tafsiran ganda karena tidak menjelaskan mengenai makna dalam menentukan suatu yang termasuk dalam tindakan/kebijakan yang tergolong strategis dan berdampak luas, sedangkan dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasal 4 menyebutkan bahwa seluruh sektor pembahasan yang disusun didalamnya mengatur kebijakan strategis.

Citation:
Author:
Riyan Agung Wardiyan
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022