PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Imam Indriyawan Machlas , 2022 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Skripsi

Abstract

Tingginya tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terus meningkat setiap tahunnya. Tercatat pada tahun 2022 Komnas Perempuan meneriman sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan Badan Peradilan Agama (BADILAG) 327.629 kasus. Angka- angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50% kekerasan berbasis gender KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data Badan Peradilan Agama (BADILAG) sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020). Besarnya peningkatan kasus tersebut membuat penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dengan mengambil contoh kasus putusan nomor 1034/PID.SUS/2020/PN BDG. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, merupakan cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer yang ada. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kepustakaan. Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, dokumen-dokumen serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga korban bukan saja hanya melalui Undang-Undang yang dengan jelas mengatur perlindungan terhadap perempuan, tetapi juga perlindungan yang nyata diberikan kepada perempuan melalui bantuan hukum, dan juga penerimaan secara terbuka dan ramah dari lingkungan kepolisian pada saat pengaduan diberikan dan terlebih penting lagi adalah pemberian keadilan yang hak-haknya tidak dihormati. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdiri dari upaya Pre-Emtif, upaya Preventif, dan upaya Represif. Dapat dikatakan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah telah menerima perlindungan secara optimal berdasarkan tingkat kekerasan yang dialami oleh korban.

Citation:
Author:
Imam Indriyawan Machlas
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022