PENERAPAN DAN UPAYA HUKUM ACARA KONEKSITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER

Marlinton , 2022 PENERAPAN DAN UPAYA HUKUM ACARA KONEKSITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER Skripsi

Abstract

Penerapan metode koneksitas dalam praktik pembuktian Perkara Nomor : 09-K/PMT-I/BDG/AD/II/2021, Nomor : 1 K/Mil/2019, dan Nomor 44-K/PM.II09/AD/III/2020 terbentur dengan adanya kebiasaan hukum peradilan yaitu perkara tindak pidana kesusilaan dan pencurian dimana para pihaknya mengandung unsur militer dan sipil. Acara penyidikan pada sipil yang ditangani oleh aparat militer merupakan suatu kebiasaan acara peradilan ini, dan telah menjadi suatu sumber hukum yurispudensi, tata cara kebiasaan in casu selalu diikuti oleh hakim – hakim militer berikutnya, berdasarkan teori acara pidana koneksitas selayaknya harus dilakukan pemeriksaan dalam yurisdiksi peradilan umum yang dibentuk secara adhoc (koneksitas) dengan format Pasal 141 KUHAP tentang digabungkannya berkas perkara, maka dari adanya fenomena diatas di tarik permasalahan hukumnya yaitu Penerapan Acara Koneksitas Dalam Persidangan Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer Dan Upaya Hukum Terhadap ditolaknya Penerapan Pemeriksaan Acara Koneksitas Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis, yaitu penggambaran, penelaahan, dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, antara lain peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang dikaitkan dengan teori hukum dalam praktik. Penerapan hukum acara koneksitas harus sesuai dengan asas equality before the law, independensi, imparsialitas, akuntabilitas, fair trial, murah, cepat dan sederhana, demi menjunjung suatu kepastian hukum formil. Upaya hukum merupakan suatu akibat dari adanya tidak diterapkannya hukum koneksitas, yaitu kesalahan menafsirkan Pasal 198 Undang-Undang Peradilan Militer Juncto Pasal 89 KUHAP. Upaya hukum dari kasasi yang telah ditolak, maka upaya hukumnya adalah judex jurist yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali dengan novum berkas pengajuan koneksitas, dan testimoni terdakwa. Langkah solutif dalam penelitian ini adalah Penerapan acara koneksitas harus dilakukan pembenahan reformasi birokrasi, serta pengawasan terhadap oditurat militer dan hakim militer terkait penerapan untuk mengefektifkan tata usaha militer koneksitas untuk diselenggarakannya peradilan adhoc koneksitas dan berperan aktif bersama penasihat hukumnya untuk melakukan koordinasi tata usaha koneksitas dari awal proses peradilan.

Citation:
Author:
Marlinton
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022