STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU NO.14/PID.B/2021/PN.KBR PELAKU PEMBANTU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KALIMANTAN SELATAN BERDASARKAN PASAL 363 jo 56 KUHP

Lusitania Prisma Nahak , 2022 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU NO.14/PID.B/2021/PN.KBR PELAKU PEMBANTU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KALIMANTAN SELATAN BERDASARKAN PASAL 363 jo 56 KUHP Skripsi

Abstract

Tindak Pidana Pencurian adalah bentuk kejahatan yang menjadi suatu Tindak Pidana yang sering terjadi di Masyarakat Indonesia yang mengakibatkan kerugian terhadap korban yang telah di ambil barang tanpa sepengetahuan atau secara diam – diam, hal ini diakibatkan karna adanya penurunan angka pendapatan ekonomi atau susahnya lapangan pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya suatu tindak pidana pencurian, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang menerangkan bahwa pada isi Pasal tersebut tidak dibenar kan untuk mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya dan bahkan menjual barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik nya. Dalam hal ini Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pencurian yang terjadi yaitu di dalam putusan Nomor 14/Pid.B/2021/PN.Kbr yang mengakibatkan korban kehilangan satu sebuah sepedah motor milik sendiri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan deskriptif analitis yaitu dengan menerapkan perundang – undangan hukum yang berlaku di kaitkan dengan teori tentang tindak pidana pencurian yang mengkaji bagaimana penerapan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dihubungkan dengan unsur Pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentan Tindak Pidana Pencurian dan di dukung oleh berbagai metode studi kepustakaan yang dimana menggunakan berbagai referensi yang dapat mendukung penelitian ini. Hasil dari penelitian ini memberikan pandangan bahwa terdapat kekeliruan dari pertimbangan hukum yang dikeluarkan oleh majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa Terdakwa disini tidak secara sah melakukan Tindak Pidana Pencurian sesuai yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Pertimbangan hakim bahwa Terdakwa disini tidak terbukti secara sah karna didalam dakwaan menjadi pelaku utama, kenyataan dalam Proses Tindak Pidana terdakwa disini menjadi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pencurian yang mengakibatkan kerugian terhadap Korban secara Materil dan Imateril. dasar pertimbangan hakim tidak memasukan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang dimana tentang Turut Serta Tindak Pidana. Jika dikaji kembali Terdakwa disini sudah secara sah melakukan tindak pidana dan seharusnya di vonis hukuman penjara satu per tiga dari pelaku utama yang berbeda Putusan. Kata Kunci : Pencurian, Turut Serta, Pertimbangan Hakim

Citation:
Author:
Lusitania Prisma Nahak
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022