PENERAPAN SANKSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN PADA PUTUSAN NOMOR. 1/PID.SUS-TPK/2020/PN BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

ANGGA SENDANA, 2020 PENERAPAN SANKSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN PADA PUTUSAN NOMOR. 1/PID.SUS-TPK/2020/PN BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi

Abstract

Diberbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Indonesia sebenarnya telah memiliki peraturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sejak tahun 1971, yaitu Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun karena peraturan ini dianggap sudah tidak mampu lagi mengikuti perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat maka terbitlah Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 pada beberapa pasalnya. Sebagai contoh kasus dalam Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkait dengan bagaimana penerapan sanksi dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, serta bagaimana upaya hukum jaksa penuntut umum terhadap Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Tahap penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan yakni mengumpulkan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data yang digunakan yaitu data kepustakaan serta analisis data secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dalam penerapan sanksi pada Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg telah sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku, dimana hakim telah melaksanakan tugasnya sebagai corong Undang-Undang dan mengutamakan kepastian hukum dalam Tujuan Hukum. Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu. Terhadap Putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan Upaya Hukum apabila tidak dapat menerima atau menolak putusan hakim yang telah tetap. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Upaya Hukum Biasa yang dalam KUHAP diatur dalam Pasal 233 - Pasal 258.

Citation:
Angga Sendana, 2020, "Penerapan Sanksi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Pada Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Bdg Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/7
Author:
ANGGA SENDANA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020