PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAKS) MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

RIZKI RAHMAWATI, 2020 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAKS) MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah berita bohong (hoaks) menjadi salah satu isu populer yang harus mendapatkan perhatian serius, munculnya beragam media sosial ikut menyumbang tersebarnya hoaks, bahkan berita apapun cepat menyebar dari orang-orang yang tidak mencari tahu terlebih dahulu kebenaran berita yang diterimanya, tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan untuk mengkaji dan menganalisis upaya penanggulangan untuk mengatasi kasus penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial Metode penelitian ini yaitu yuridis normatif, meneliti bahan pustaka atau data sekunder serta mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literature. Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, memberikan data tentang keadaan atau gejalagejala yang menjadi objek penelitian untuk mempertegas hipotesa sehingga dapat memperkuat teori sebelumnya. Metode análisis yaitu yuridis kualitatif, berupa interpretasi mendalam secara terperinci kedalam bentuk kalimat-kalimat mengenai bahan-bahan hukum, hasil analisis ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu didasarkan pada fakta-fakta yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil pembahasan yaitu pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media sosial dalam hal ini Syahroni Daud harus dipidana karena perbuatannya memiliki unsur kesengajaan, kesalahan dan menimbulkan akibat sehingga dapat dikenai Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Sesuai Teori tujuan pemidanaan dalam golongan pembalasan yang ditujukan untuk memberikan hukuman dan memberikan efek jera bagi pelaku. Apabila hanya dipertanggungjawabkan dengan video permintaan maaf nantinya kasus penyebaran berita bohong (hoaks) akan semakin banyak terjadi. Upaya penanggulangan penyebaran berita bohong (hoaks), masyarakat dapat mengadukan konten negatif secara online melalui laman website KOMINFO, upaya lain yaitu pengembangan literasi digital yang merupakan pengetahuan dan kecakapan menggunakan media digital. Pengenalan literasi digital pada dunia akademik agar guru kritis mengevaluasi konten informasi dan mengajakannya kepada siswa.

Citation:
Author:
RIZKI RAHMAWATI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020