RESTI FITRIYANI, 2022 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYIDIK POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI DAN PASAL 351 KUHP Skripsi
Abstract
ABSTRAK Polisi adalah aparat penegak hukum. Tetapi dalam kenyataan yang terjadi, ada sebagian anggota itu bertindak sebaliknya yang tidak sesuai dengan etika profesi kepolisian. Atau dalam arti kata, ada sebagian polisi melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian. Pelanggaran ataupun perbuatan pidana anggota kepolisian, yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian ini, tentu akan berakibat hukum. Kenyataan di lapangan, masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri seperti melakukan penganiayaan dalam tahap penyidikan. Hal tersebut telah membawa dampak terhadap terciptanya opini publik yang negatif, dan timbulnya citra buruk serta sikap antipati masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan tidak dapat dilaksanakan secara optimal karena kurang dukungan, dan adanya rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri. Adapun permasalahannya : Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Penyidik Polri Pada Proses Penyidikan Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ? Faktor-faktor apa yang menjadi penyebab Penyidik Polri dalam Proses Penyidikan Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto khususnya Penegakan Hukum Terhadap Penyidik Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Proses Penyidikan Dihubungkan Dihubungkan Dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Pasal 351 KUHP. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan adalah penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Apabila dalam pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan pada saat sidang disiplin terbukti penyidik tersebut tidak pantas lagi untuk menjalankan tugas sebagai seorang penyidik polisi karena di khawatirkan akan menjadi dampak dan pengaruh yang buruk bagi anggota yang lainnya, telah melanggar kode etik profesinya sebagai seorang aparat penegak hukum, serta di khawatirkan akan membuat nama instansi serta kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia rusak (dipandang jelek di mata masyarakat) maka penyidik tersebut akan di pecat/diberhentikan dari kepolisian tersebut. Kemudian penjatuhan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu di dalam Pasal 351 KUHP. Faktor-faktor yang menjadi penyebab Penyidik Polri dalam Proses Penyidikan Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan adalah karena psikis dari penyidik itu sendiri, adalah faktor dendam kekesalan hati dan pikiran yang belum terlampiaskan, Kebutuhan lingkungan, desakan masyarakat kepada polisi untuk selalu bisa menegakan hukum. Kata kunci : Penegakan Hukum, Penyidik Polri, Tindak Pidana Penganiayaan