Neng indah Sari , 2022 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCABULAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Skripsi
Abstract
Pencabulan bagi anak Baik sebagai korban maupun saksi perlu dilakukan perlindungan guna kebaikan bagi anak baik psikis maupun psikologisnnya. Perlindungan perlu dilakukan oleh berbagai pihak baik penenegak hukum atau ii polisi, instansi pemerintah terkait perlindungan anak dan lembaga hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan pencabulan serta faktorfaktor yang menghambat dalam pelaksanaan Perlindungan Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan pencabulan di wilayah hukum Polresta Bandung. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dan pengumpulan data juga dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan dilakukan oleh 2 instansi pemerintahan yaitu Kepolisian Polresta Bandung dengan menyediakan layanan pengaduan, melakukan rehabilitasi untuk anak sebagai korban pencabulan dan perlindungan hak prosedural dalam peradilan sehingga pada pelaksanaannya hanya melaksanakan perlindungan secara represif dan berfokus pada penegakan hukumnya sehingga perlindungan huku anak korban pencabulan dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bandung dengan meluncurkan Program Gerakan Masyarakat Peduli Terhadap Anak (GEMPITA), memberikan himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat sebagai upaya preventif untuk melaksanakan perlindungan hukum. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan mendapatkan banyak hambatan yaitu faktor kurangnya jumlah personel dalam satuan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung ditambah faktor faktor substansi hukum atau perundang-undangan, faktor masyarakat dan faktor Kebudayaan.