TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK KOSMETIK SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Feby Hari Prayitno, 2022 TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK KOSMETIK SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Skripsi

Abstract

Pembatalan Merek merupakan suatu upaya untuk menghilangkan eksistensi suatu merek dari daftar umum merek. Pembatalan merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan yang menjadi syarat pendaftaran merek. Akibat dari pembatalan merek tersebut memberikan kerugian yang cukup besar bagi pemegang merek. karena kerugian tersebut maka pemegang merek yang dibatalkan perlu mendapatkan perlindungan agar bisa terhindar dari kerugian tersebut. Adapun permasalahannya : Bagaimana penerapan syarat dilakukan Pembatalan Merek Kosmetik Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ? Bagaimana akibat hukum Pembatalan Merek Kosmetik Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tinjauan Yuridis Pembatalan Merek Kosmetik Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa syarat pembatalan merek adalah ada persamaan elemen secara keseluruhan, persamaan jenis atau produksi kelas barang atau jasa, persamaan wilayah dan segmen pasar, persamaan cara dan perilaku pemakaian dan Persamaan cara pemeliharaan, Putusan Nomor : 39/Pdt.SusMerek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penggugat mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat selaku pihak yang paling berhak atas merek BIOAQUA dan bukan pihak Tergugat di mana Tergugat memperoleh merek BIOAQUA dengan itikad tidak baik oleh karena faktanya Penggugat telah lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek daripada Tergugat. Pembatalan merek juga berakibat pada kerugian bagi pemegang merek yang dibatalkan, dimana kerugian ini meliputi kerugian materiil dan juga kerugian immateriil. Putusan Nomor 72/PDT.SusMerek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, menyatakan batal pendaftaran merek-merek “pure baby” milik Tergugat. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek “pure baby” atas nama Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Akibat hukum yang timbul dari pembatalan merek adalah poncoretan merek tersebut dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mengakibatkan berakhirnya perlindungan terhadap merek tersebut, selain berakhirnya perlindungan terhadap merek tersebut.

Citation:
Author:
Feby Hari Prayitno
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022