Yusuf Tholabudin Thayeb, 2022 PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH TERJADI PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM Skripsi
Abstract
ABSTRAK Penulisan dalam penelitian ini penulis membahas masalah Pelaksanaan pembagian harta bersama setelah perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus-kasus mengenai perceraian yang menimbulkan pembagian harta bersama. Suatu perceraian akan membawa berbagai akibat hukum yang salah satunya adalah berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Hasil putusan yang sering kali tidak sesuai dengan Pasal yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam. Oleh sebab itu kiranya penulis perlu menganalisis lebih jauh mengenai ketentuan pembagian harta bersama setelah terjadi perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah, pertama untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pembagian harta bersama setelah terjadi perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam, kedua untuk mengetahui dan menganalisis mengenai upaya penyelesaian pembagian harta bersama setelah terjadi perceraian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis normatif. Metode penelitan yuridis normatif merupakan metode penelitian yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka (bahan sekunder) dengan melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu pendekatan yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai media penelitian. Dan pula mengguakan pendekatan konsep (conceptual approach) yaitu pendekatan yang memerlukan konsep-konsep hukum sebagai suati titik tolak untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan hukum yang terjadi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan pembagian harta bersama yang diterapkan dan mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam khususnya Pasal 97 yang menentukan bahwa janda dan duda cerai, masing-masing berhak mendapatkan ½ (satu perdua) bagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun hal tersebut dapat berubah dengan adanya pertimbangan hal lain, misalnya pihak suami istri bermaksud memberikan harta bersama tersebut kepada anak-anak mereka atau pihak istri lebih berperan penting dalam hal pencarian harta bersama dan menafkahi keluarga. Kemudia upaya penyelesaian pembagian harta bersama setelah terjadi perceraian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, pertama menjual harta bersama tersebut kemudian hasil dari penjualan tersebut dibagi sesuai dengan putusan hakim, kedua, dengan cara perdamaian melalui mediasi yang dimediatori oleh pihak yang ditunjuk langsung oleh Pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis memberikan saran yang pertama, diadakanya penyuluhan terjadwal mengenai Kompilasi Hukum Islam, yang kedua, hendaknya pembagian harta bersama setelah terjadi perceraian diselesaikan secara baik-baik atau perdamaian.