PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PUTUSAN NOMOR 296/PID.SUS/2020/PN.TAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

JIAN RAMADHAN, 2022 PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PUTUSAN NOMOR 296/PID.SUS/2020/PN.TAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Skripsi

Abstract

Kejahatan merupakan perbuatan yang menyimpang yang terjadi didalam masyarakat. Salah satunya adalah tindak pidana narkotika yaitu salah satu jenis tindak pidana terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam kehidupan sehari-hari banyak kasus yang muncul melalui media elektronik maupun media cetak. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor: 296/Pid.Sus/2020/PN.Tar dihubungkan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas dalam Putusan Nomor: 296/Pid.Sus/2020/ PN.Tar?. Metode pendekakatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang pembuktiannya melalui interpretasi pasal. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu mendeskripsikan objek yang diteliti dikaitkan dengan fenomena yang terjadi untuk menemukan hubungan sebab akibat antara objek penelitian dengan fakta yang terjadi di dalam masyarakat. Data dianalisis dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif dimana data disajikan dalam bentuk kalimat tanpa menggunakan rumus-rumus atau angka statistik. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa hakim memutus Terdakwa dengan pertimbangan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak terpenuhi, namun penulis berpendapat dapat di hukum pidana karena Terdakwa telah menjual dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabusabu, maka dari itu Terdakwa dapat dipidana dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dikarenakan ada barang bukti uang tunai senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dalam kasusnya lebih sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah kasasi, karena pihak eksekutif yaitu Departemen Kehakiman Republik Indonesia melalui surat keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.14-PW. 07. 03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang butir ke-19 menerangkan “terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini berdasarkan yurisprudensi”. Maka sejak saat pembacaan putusan dimaksud, Jaksa Penuntut Umum berwenang mengajukan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.

Citation:
Author:
JIAN RAMADHAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022