DONI ALAMSYAH, 2022 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA NOMOR 35 TAHUN 2009 DALAM PUTUSAN NOMOR 647/Pid.Sus/2019/PN Blb Skripsi
Abstract
Teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika diatur tentang pembelian narkotika oleh pihak penyidik dengan menggunakan sistem under cover buy, artinya diperkenankan untuk melakukan pembelian secara terselubung, akan tetapi baik penjual maupun perantaranya tetap harus ada, artinya dalam pembuktian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum wajib menghadirkan secara lengkap perantara dan penjualnya. Demikian juga dalam proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, penyidik wajib mentaati aturan yang sesuai. Semua ini wajib digali dan dikaji oleh majelis hakim yang dibuktikan dalam proses pembuktian sebagai fakta persidangan, jangan sampai proses penegakan hukum. Berdasarkan hal itu mengapamajelis hakim tidakmempertimbangkan fakta persidangan tentang prosedur penangkapan dan penggeledahan, dan mengapamajelis hakim memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana selaku perantara jual beli narkotika sedangkan JPU tidak dapat menghadirkan penjual dan pembelinya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode penelitian dengan bentuk pendekatan case study. Penelitian inimemusatkan diri pada Putusan Pengadilan Bale Bandung di Kabupaten Bandung Nomor : 647/Pid.Sus/2019/PN.BLB. Data untuk menelitianstudi kasusini dikumpulkan dari berbagai sumber yang hanya berlaku pada kasus yang diselidiki. Dalam pengambilan keputusan ataupun sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, majelis hakim harusnya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan memperingan terdakwa seperti terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengaku secara terusterang, menyesali perbuatanya, sewaktu ditangkap tidak melakukan perlawanan, dan terdakwa belum pernah di tahan.Maka dari itu sebagai penasihat hukum terdakwa haruslah membela terdakwa atas apa yang permah dilakukan, dan majelis hakim juga harus melihat dan mempertimbangkan kadar kesalahan terdakwa yang terungkap dipersidangan, apalagi apabila dikaitkan dengan berbagai pertimbangan, konsep keadilan yang pada pokonya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa adalah harus di sesuaikan dengan tingkat kesalahan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang telah terjadi.