Fajar Pratama Saputra, 2022 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Skripsi
Abstract
Kecelakaan lalu lintas masih banyak terjadi di kota-kota besar khususnya Bandung terutama kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Sehingga perlu adanya pertanggungjawaban dari pengemudi dan perlu adanya upaya untuk menanggulangi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian di Wilayah Hukum Polrestabes Bandung dihubungkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian di Wilayah Hukum Polrestabes Bandung. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pengumpulan data juga dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian yaitu apabila karena faktor kelalaian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Namun jika karena faktor kesengajaan maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) seperti pada kasus Nomor 641Pid.B/2021/PN.Bdg, pertanggungjawaban pidana yaitu pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, Kasus Perkara Nomor 1194/Pid.B/2020/PN.Bdg, pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Kasus Perkara Nomor 123/PID.B/2021/PN.BDG, Pertanggungjawaban pidana yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan. Upaya Polretabes Bandung dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Wilayah hukum Polrestabes Bandung yaitu melakukan beberapa kegiatan rutin seperti sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, melakukan operasi bertema disiplin berkendara dan memberantas calo pembuatan sim dan menerapkan Sistem tilang berbasis elektronik atau disebut electronic traffic law enforcement (ETLE). Kepolisian juga sering mengadakan kegiatan tahunan dengan tema kesadaran berlalu lintas yaitu Melakasanakan Seminar BEGAL (Berantas gangguan Lalu Lintas) dan menggelar kegiatan biker’s day presisi.