Juanda Binsar Sinambela, 2023 PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENANGGUNG KEPADA TERTANGGUNG ATAS PERBUATAN WANPRESTASI PEMBAYARAN KLAIM DALAM ASURANSI JIWA Skripsi
Abstract
Asuransi jiwa adalah perjanjian yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi berdasarkan polis. Tertanggung yang masih hidup sampai berakhirnya asuransi (tergantung jenis asuransi jiwa yang dipilih) akan mendapatkan uang pertanggungan sebagai haknya yang telah ditentukan sampai berakhirnya perjanjian asuransi. Tertanggung harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sesuai dengan kebijakan perusahaan asuransi yang disebut dengan pengajuan klaim. Namun, kerap terjadi wanprestasi apabila penanggung tidak membayarkan klaim kepada tertanggung sesuai yang diperjanjikan. Penanggung dituntut melaksanakan kewajibannya atas tindakan wanprestasinya kepada tertanggung melalui pertanggungjawabannya secara hukum agar tertanggung mendapatkan kepastian dalam pemenuhan haknya mendapatkan pembayaran manfaat asuransi berupa uang pertanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum penanggung terhadap penyelesaian wanprestasi dalam asuransi jiwa. Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah deskrptif analitis. Tahapan penelitian yang dilakukan dimulai dari studi literatur, kemudian mengkaji permasalahan tersebut dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif, salah satunya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum atas wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban penanggung kepada tertanggung yang dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Perasuransian Pasal 31, 53, dan 54. Penanggung dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat menyelesaikan klaim dan bertanggung jawab atas penyelesaian tuntutan, klaim, dan pembayaran manfaat asuransi yang sudah jatuh tempo. Pertanggungjawaban penanggung berdasarkan prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab dan prinsip tanggung jawab mutlak. Berdasarkan itikad baik para pihak, upaya hukum tertanggung terhadap sengketa klaim dapat diselesaikan secara internal seperti mengajukan aduan ke perusahaan asuransi dan eksternal, seperti pengadilan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu mediasi, adjudikasi, dan arbitrase. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum.