RIZQI ABDUL GHANI, 2020 KONSEKUENSI YURIDIS OMNIBUS LAW DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Skripsi
Abstract
Peraturan perundang-undangan yang dimiliki Indonesia saat ini sudah terlalu banyak sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yuridis di dalamnya. Presiden Joko Widodo mengakui Indonesia mengalami kelebihan regulasi yang mengakibatkan tumpang tindih serta menghambat investasi, sehingga pemerintah merumuskan suatu Rancangan Undang-Undang dengan konsep atau metode omnibus law yang umumnya digunakan pada negara dengan sistem hukum common law. Pemerintah telah membuat omnibus law Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja yang menyatukan banyak undang-undang yang mempunyai substansi yang sama. Meskipun hal tersebut baru disahkan sudah menuai pro dan kontra baik dari pihak masyarakat maupun para pakar hukum, baik dari segi isi atau pasal-pasalnya maupun dari segi konsep atau metode omnibus law yang dikhawatirkan akan menjadi permasalahan baru dalam sistem regulasi di Indonesia. Terutama dalam perspektif pemerintahan daerah, omnibus law dianggap sebagai suatu hal yang mengkhawatirkan memangkas asas otonomi daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk meneliti konsekuensi yuridis dan penerapan yang efisien omnibus law dalam penerapannya terhadap otonomi daerah dan sistem regulasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang dikaitkan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsep atau metode omnibus law yang diusulkan pemerintah masih memerlukan waktu untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut lagi baik mengenai konsep atau metodenya maupun mengenai materi muatannya karena apabila disahkan akan berdampak negatif pada otonomi daerah dan sistem perundang-undangan nasional. Pengkajian lebih lanjut yang dilakukan dengan lebih memperhatikan dasar konstitusi negara dan landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan acuan dasar untuk menghasilkan regulasi yang akuntabel. Jangan sampai dalam menyelesaikan permasalahan regulasi dengan membentuk suatu terobosan pembentukan regulasi yang baru akan menimbulkan permasalahan lain.