PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL YANG BERIMPLIKASI PIDANA DALAM PERSPEKTIF INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Asep Dachlan Kosmara, 2023 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL YANG BERIMPLIKASI PIDANA DALAM PERSPEKTIF INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Kecenderungan perilaku penyelenggara fintech lending ilegal pada praktiknya dapat dikatakan kejahatan di era modern yang dapat dijerat secara pidana. Dunia baru yang dimasuki dan dikembangkan oleh korporasi fintech lending dengan digitalisasinya pada satu sisi telah menorehkan tinta emas dalam inovasi pembiayaan namun sisi lain telah membawa kejahatan bentuk baru. Sebagai korporasi penyandang pembawa kejahatan bentuk baru yang tidak kurang bahaya dan besarnya korban yang diakibatkannya maka sistem pertanggungjawabannya pun harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih canggih dan sistemik. Di Indonesia sendiri korporasi merupakan subjek hukum pidana namun masih jarang dijerat oleh hukum termasuk dalam penegakan hukum fintech lending ilegal. Mengingat fintech lending dalam operasionalnya menggunakan teknologi informasi digital maka regulasi yang relevan dalam penegakan hukum khususnya dalam upaya meminta pertanggungjawaban pidana dapat menggunakan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang UU ITE. Berdasarkan uraian di atas diidentifikasi masalahnya adalah bagaimana Pertanggungjawaban pidana korporasi dan perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna jasa fintech Peer to Peer lending ilegal dalam perspektif pidana informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan tujuannya untuk mengetahui dan menganalisis Pertanggungjawaban pidana dan upaya hukum terhadap nasabah pengguna jasa fintech Peer to Peer lending ilegal dalam perspektif pidana informasi dan transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu mulai dari menggambarkan situasi yang ada dan kemudian melihat permasalahan yang diteliti dengan menitik beratkan pada data sekunder sebagai bahan penelitian pokok dan data primer sebagai bahan penelitian penunjang, serta teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui kepustakaan, selanjutnya metode analisis adalah yuridis kualitatif yang bertitik beratkan pada teori, konsep dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dan upaya perlindungan hukum pengguna layanan fintech lending ilegal jauh sebelumnya sudah diakomodir oleh UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana korupsi dapat dilakukan oleh orang pribadi dan atau badan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 21 dan 22. Jenis tindak pidana dalam pasal UU ITE diatur dalam Pasal 26 sampai Pasal 35 merupakan tindak pidana dalam UU ITE yang dapat diminta pertanggungjawabannya baik secara pribadi atau badan hukum. Selain itu UU ITE memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam upaya perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjam meminjam dana online ilegal sebagaimana penjelasan Pasal 52 Ayat (4) Setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang dilakukan oleh pengurus (corporate crime) dan/atau pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk: mewakili korporasi; mengambil keputusan dalam korporasi; melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi; melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi dapat dipidana.

Citation:
Author:
Asep Dachlan Kosmara
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023